Saya merasa perlu sekali menuangkan proses Pengurusan KTP Ganda, yang harus saya alami sebagai warga negara Indonesia yang taat dan bijak pada peraturan Negara. Tsaahhh :)
Awal mula ceritanya adalah begini...
Saya awalnya adalah Penduduk kota Surabaya, propinsi Jawa Timur sebelum menikah. Kemudian tahun 2008 pindah ke Jakarta untuk bekerja. KTP yang saya gunakan aktif untuk semua kegiatan adalah KTP Surabaya. Namun ternyata saat sensus penduduk, klo ga salah tahun 2010, saat itu saya masih tinggal di rumah Sodara. Pakde saya bilang bahwa harus memiliki KTP Jakarta dan dia bisa membantu, saat itu ga tahu bagaimana prosesnya, tiba-tiba saya disuruh foto KTP dan voila seminggu kemudian KTP saya jadi :)
Semua berjalan lancar tidak ada masalah, karena semua aktivitas menggunakan KTP Surabaya, KTP Jakarta saya tidak pernah diapa-apakan.
Tahun 2012, saya berencana menikah dan kebetulan saat itu Surabaya sedang proses E-KTP. Saya akhirnya membuat E-KTP dan mengurus surat nikah bersama suami di Surabaya.
Tahun 2013, E-KTP saya dengan domisili Surabaya tidak keluar karena ada permasalahan, jadi oleh kecamatan saya diminta mutasi saja ke Tangerang selatan mengikuti domisili suami saya. Dan juga membuat Kartu Keluarga (KK) digabungkan dengan suami. Akhirnya saya cabut berkas ktp saya yang di surabaya kemudian mutasi ke tangsel, saya mendapat ktp sementara dari tangsel (dengan nomer induk Surabaya, karena data E-KTP seindonesia terintegrasi hanya ada 1 nomer induk), Saat itu saya belum bisa langsung urus E-KTP karena belum dapat giliran untuk foto E-KTP.
Tahun 2014, Anak saya lahir, saya mengurus kembali KK untuk penambahan dan juga mengurus E-KTP saya untuk Tangsel. Akhir tahun, E-KTP suami saya yang diurus bersamaan dengan saya sudah jadi. Sedangkan data E-KTP saya hilang , jadi saya harus record ulang dan foto kembali di Kecamatan Pondok Aren, Tangsel.
Tahun 2015
Sekitar bulan oktober, Saya konfirmasi ke Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, eKTP suami saya sudah dicetak, namun milik saya belum bisa karena bermasalah NIK Ganda, jadi tidak bisa dicetak E-KTP nya. Nomor yang aktif tercatat ada 2 NIK, yaitu nomor KTP Jakarta Selatan dan KTP Surabaya yang pindah ke Tangsel. Saran dari Petugas kecamatan, karena yang ingin digunakan adalah NIK tangsel maka harus cabut berkas untuk pengahupas NIK Jakarta di Dispendukcapil kemudian baru proses ulang di Tangsel.
Tahun 2016
Sekitar Bulan Februari, saya mendatangi Dispendukcapil jakarta Selatan di daerah Radio Dalam. Setelah antri, saya akhirnya bisa menemui petugas pengurusan eKTP di loket dan mejelaskan permintaan saya penghapusan NIK Jaksel, kemudian diminta untuk ke lantai 2 menemui bagian administrasi untuk dibuatkan surat pengantar penghapusan NIK untuk dibawa ke bagian data Kemendagri di daerah Kalibata. Awalnya saya agak malas mengurus hal ini, tapi Saya tetap memproses semua sendiri, dengan keyakinan dan optimis bahwa birokrasi di Indonesia sudah mulai memperbaiki pelayanannya dan akan menjadi pembelajaran bagi saya.
Setelah di mendagri, saya ke bagian data dan menjelaskan permasalahannya, bahwa saya memiliki NIK Ganda, tetapi ingin menghapus NIK Jaksel dan mengaktifkan NIK Tangsel. Awalnya cukup sulit, karena NIK saya yang pertama tercatat adalah NIK Jakarta selatan, dan NIK Tangsel dianggap kesalahan. Solusi yang ditawarkan adalah saya diminta membawa surat pengantar dari Dispendukcapil Tangsel untuk mengaktifkan NIK Tangsel Mendengarkan hal tersebut, saya agak kecewa karena saya harus balik lagi ke Dispendukcapil Tangsel untuk mendapatkan surat pengantar dan mengantarkan kembali ke bagian data Mendagri. Dikarenakan saya tidak bisa bolak balik lagi ke Mendagri, saya memohon supaya surat pengantar dikirim melalui pos dan email saja. Petugas bagian data Kemendagri cukup baik bisa memahami kondisi saya, akhirnya menyetujui usulan saya.
Saya akhirnya ke Dispendukcapil Tangsel, untuk meminta surat pengantar dan juga melakukan foto ulang e-KTP. Setelah mendapatkan surat pengantar dan mengirimkan ke bagian data Kemendagri, oleh Dispendukcapil Tangsel diminta kembali 3 hari kemudian untuk mengambil eKTP apabila proses penghapusan NIK Ganda tidak ada masalah.
Setelah 3 hari kemudian, saya datang lagi ke Dispendukcapil Tangsel, dan alhamdulillah eKTP saya sudah tercetak tanpa ada masalah..
Akhiiirnyaaaa yaaa... eKTP yang sudah diurus bolak balik ke beberapa lembaga ini jadi juga :)
Ada beberapa catatan dari proses pengurusan KTP Ganda ini:
1. Tidak ada prosedur jelas mengenai pengurusan KTP Ganda seperti kasus saya, walaupun tidak ada prosedur namun petugas Dispendukcapil Jakarta Selatan, Dispendukcapil Tangerang Selatan maupun bagian data Kemendagri sangat membantu proses pengurusannya tanpa dikenakan biaya apapun. Salut pada pelayanan birokrasi tersebut (2 jempppooollll)
2. Saya mengurus semua prosesnya tanpa Calo :) Pasti bisa, asal mau bertanya!
3. Luangkan waktu yang cukup, karena lokasi yang cukup berjauhan.
Semoga informasinya bermanfaat yaa :)